Jumat, 30 Januari 2026

Sleman, Mediorra - Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto diberhentikan sementara dari jabatannya menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka. Kebijakan tersebut diambil oleh Polri setelah dilakukan audit internal terhadap yang bersangkutan.

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara Usai Penanganan Kasus Hogi Minaya


Sebelumnya, Kapolres Sleman menjadi perhatian publik karena jajarannya menetapkan Hogi sebagai tersangka usai ia membela istrinya dari aksi penjambretan. Penanganan perkara tersebut menuai sorotan dan memicu reaksi masyarakat luas.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penonaktifan sementara Kapolresta Sleman merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.


"Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," kata Trunoyudo kepada awak media, Jumat (30/1/2026).


Menurut Trunoyudo, dalam pelaksanaan ADTT tersebut seluruh pihak yang terlibat sepakat agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.


Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.


“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.


Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan bahwa serah terima jabatan Kapolresta Sleman direncanakan digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, dan akan dipimpin langsung oleh Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.


Diketahui, peristiwa yang berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka bermula dari kejadian di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, pada 26 April 2025. Insiden tersebut terjadi ketika Hogi berusaha menolong istrinya yang menjadi korban penjambretan.


Dalam peristiwa itu, dua pelaku jambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, tewas akibat kecelakaan. Keduanya diketahui merupakan pelaku penjambretan terhadap Arsita (39), istri Hogi.


Saat kejadian, Hogi yang tengah mengemudikan mobil melihat istrinya dijambret ketika mengendarai sepeda motor. Ia kemudian mengejar dan memepet kendaraan pelaku, hingga akhirnya terjadi kecelakaan yang mengakibatkan dua pelaku meninggal dunia.