Jumat, 30 Januari 2026

Jakarta, Mediorra - Kasus tudingan es hunkue berbahan spons yang menyeret nama penjual es bernama Suderajat beberapa waktu lalu berujung pada penjatuhan sanksi kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri. Pada Kamis (29/1/2026), satuannya secara resmi menjatuhkan hukuman disiplin terhadap prajurit tersebut.

Buntut Tunduhan Es Spon, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman

Kodim 0501/Jakarta Pusat (JP) menyatakan sanksi yang diberikan merupakan hukuman disiplin berat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga disiplin, profesionalisme, serta tanggung jawab prajurit TNI dalam menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan.


Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menegaskan bahwa penjatuhan hukuman dilakukan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. Proses tersebut juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.


"Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," katanya di Jakarta Pusat dalam keterangan yang dikonfirmasi Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Kamis (29/1/2026).


Dalam putusan tersebut, Serda Heri dijatuhi sanksi penahanan maksimal selama 21 hari. Selain itu, ia juga dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.


Kolonel Inf. Alam menambahkan, setiap penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional. Hal ini diharapkan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.


Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, dengan mengedepankan pendekatan humanis sebagai bagian dari rakyat.


Terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/Jakarta Pusat mengimbau semua pihak agar menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh. Penegakan disiplin tersebut diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat.


**Evaluasi Internal Anggota**


Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, turut menyampaikan bahwa Dandim 0501/Jakarta Pusat akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh anggota.


"Dandim akan melakukan evaluasi internal dan memberikan Jam Komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Donny saat dikonfirmasi Rabu (28/1/2026).


"Dengan demikian diharapkan tidak ada tuntutan atau konflik berkepanjangan yang timbul setelah pertemuan tersebut," lanjutnya.


Donny menjelaskan, setelah Polri memastikan es hunkue tersebut berbahan makanan dan aman untuk dikonsumsi, Serda Heri bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, telah memberikan klarifikasi terkait video yang beredar. Klarifikasi itu disampaikan di Aula Mako Polsek Kemayoran pada Senin (26/1/2026) malam.


Berdasarkan hasil verifikasi di lokasi kejadian, peristiwa tersebut dinyatakan sebagai kesalahpahaman antara Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan warga. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Kodim 0501/JP bersama Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi Suderajat di kediamannya di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.


Donny merinci, pertemuan tersebut dihadiri oleh sekitar 15 orang, di antaranya Dandim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby, Danramil 07/Kemayoran Mayor Cpn M. Firdaus, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful, serta sejumlah unsur TNI-Polri dan aparat desa setempat, termasuk pihak keluarga Suderajat.


"Dandim 0501/JP mendatangi Bapak Sudrajat secara langsung untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan ihklas," kata Donny.


"Diawali dengan pembicaraan sebagai wujud perhatian Kodim 0501/Jakpus akan mendukung 1 unit kulkas Polytron yang dapat digunakan untuk menyimpan bahan dagangan yang tersisa, 1 Unit dispenser Miyako yang bisa digunakan untuk mempermudah dalam membuat bahan jualan anak dari Bapak Suderajat dan 1 Unit Kasur Springbed yang bisa bermanfaat untuk memberikan kenyamanan dalam beristirahat," imbuhnya.


Lebih lanjut, Donny menyebutkan bahwa Dandim 0501/Jakarta Pusat juga secara resmi mendampingi Danramil 07/Kemayoran, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kapolsek Johar Baru, dan Bhabinkamtibmas Johar Baru untuk membuat video permohonan maaf yang disa

mpaikan kepada publik melalui media.