Selasa, 20 Januari 2026

Jakarta, Mediorra - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar dan melakukan perusakan lingkungan, khususnya pemicu banjir Sumatra. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha kehutanan, tambang, hingga perkebunan. 


Salah satunya PT Inang Sari yang berada di Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat.


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, hal ini diputuskan dalam Rapat Terbatas, yang dipimpin Presiden melalui virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Senin (19/1/2026).


Saat itu Satgas PKH memberikan laporan terhadap hasil investigasi perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.


"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026) seperti dilansir dari cnbcIndonesia.com.


28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman Seluas 1.010.592 hektare. Selain itu, ada juga 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).


Berikut daftarnya :


Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):


Aceh - 3 Unit


1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai


Sumatra Barat - 6 Unit


1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera


Sumatra Utara -13 Unit


1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.


Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan:


Aceh - 2 Unit


1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya


Sumatra Utara - 2 Unit


1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy


Sumatra Barat - 2 Unit


1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari


Total: 28 Perusahaan