Terungkap! Sindikat Penggelapan Honda Scoopy Dibongkar, Satreskrim Polres Agam Amankan Dua Tersangka dan Sita Barang Bukti
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/VII/2026/SPKT/Polsek Tanjung Raya/Polres Agam/Polda Sumbar, tertanggal 3 Juli 2026.
Kasus bermula dari dugaan penggelapan yang terjadi pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Muko-Muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy milik Febrina Safitri (29) diduga digelapkan setelah sebelumnya dirental oleh pelaku utama, Rizky Rian Abadi alias Kiki alias Tegar, yang kini telah lebih dahulu diamankan polisi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Rizky, penyidik memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah dijual melalui rekannya, Fredi Suwandi alias Sandi (32). Berbekal informasi itu, tim gabungan bergerak menuju Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, dan berhasil mengamankan Sandi.
Dalam pemeriksaan, Sandi mengakui dirinya membantu menjual sepeda motor tersebut kepada Zendrik alias Erik (42) melalui perantara kekasih Erik, Anita Zahra, dengan harga Rp3 juta. Dari transaksi tersebut, Sandi menerima imbalan sebesar Rp400 ribu, sedangkan Anita mengaku hanya mempertemukan kedua pihak tanpa memperoleh keuntungan.
Penyidikan kemudian berlanjut kepada Anita. Dari keterangannya, diketahui bahwa Erik tengah menjalani penahanan di Polresta Padang dalam perkara lain terkait dugaan penadahan kendaraan bermotor.
Tim Satreskrim Polres Agam bersama Polsek Tanjung Raya kemudian mendatangi Polresta Padang untuk meminta keterangan dari Erik. Dalam pemeriksaan, Erik mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Nurfitri Yanita alias Fitri dengan nilai Rp5 juta.
Berbekal pengakuan itu, tim langsung bergerak menuju kediaman Fitri di Jalan Sisingamangaraja V, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu unit Honda Scoopy warna abu-abu yang dipastikan merupakan kendaraan milik korban.
Fitri mengaku memperoleh kendaraan tersebut dari Erik tanpa mengetahui asal-usulnya. Selanjutnya, yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan ke Polsek Koto Tangah sebelum dibawa ke Polsek Tanjung Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, BPKB dan STNK asli atas nama korban, satu buah kunci kontak, satu lembar STNK duplikat, serta sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk menyamarkan identitas sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi, S.H., M.H. mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif serta kerja sama lintas wilayah antara Satreskrim Polres Agam, Polsek Tanjung Raya, dan Unit Reskrim Polsek Koto Tangah.
"Setiap informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan kami tindak lanjuti secara bertahap hingga akhirnya seluruh rangkaian perpindahan kendaraan dapat diungkap dan barang bukti berhasil ditemukan. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP Rinto Alwi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyewakan maupun melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya saat menyewakan kendaraan maupun membeli kendaraan bekas. Pastikan identitas penyewa maupun penjual jelas, periksa keabsahan dokumen kendaraan, dan jangan tergiur harga murah yang tidak masuk akal karena dapat berujung pada tindak pidana penadahan. Jika menemukan transaksi yang mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan kejahatan kendaraan bermotor, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Satreskrim Polres Agam memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penjualan kendaraan hasil tindak pidana.(Diwarsyah)
