Headline

Polres Agam Bersama BKSDA dan Kejari Lepaskan 244 Burung ke Cagar Alam Maninjau, Wujud Komitmen Lindungi Satwa Liar


AGAM, Mediorra.com – Komitmen Polres Agam dalam menjaga kelestarian satwa liar kembali dibuktikan melalui pelepasan ratusan burung hasil pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Agam yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Agam dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Agam, Nofrizal, S.H., M.H., pada Kamis (23/7/2026).

Sebanyak 244 ekor burung berhasil dikembalikan ke habitat alaminya di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam. Dari jumlah tersebut, 8 ekor merupakan satwa yang dilindungi, terdiri atas burung cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon) dan cica daun besar (Chloropsis sonnerati).

Pelepasan satwa tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/VII/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumatera Barat, tertanggal 19 Juli 2026. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, yang kemudian berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Agam.



Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi, S.H., M.H. mengatakan bahwa pelepasan satwa ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian, BKSDA, dan Kejaksaan dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati sekaligus memastikan satwa yang masih hidup dapat kembali ke habitatnya.

"Penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan satwa dilindungi akan terus kami lakukan secara tegas. Namun di sisi lain, penyelamatan dan pengembalian satwa ke alam merupakan bagian penting dari upaya pelestarian ekosistem. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memburu, memelihara maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi karena selain merusak keseimbangan alam, perbuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang serius," tegas AKP Rinto Alwi.

Seluruh rangkaian pelepasan burung berlangsung aman, tertib, dan lancar. Satwa-satwa tersebut kini telah kembali menghirup udara bebas di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau, sebagai habitat yang sesuai untuk mendukung kelangsungan hidup dan perkembangbiakannya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Polres Agam, BKSDA Kabupaten Agam, dan Kejaksaan Negeri Agam dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian satwa liar yang menjadi bagian penting dari kekayaan hayati Indonesia.(Diwarsyah)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image