Headline

Polemik Seleksi Ketua KONI Agam Mencuat, Sekda Minta Tahapan Ditunda.


AGAM, Mediorra.com – Polemik pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam periode 2026–2030 memasuki babak baru. Di hari terakhir penyerahan berkas bakal calon, Pemerintah Kabupaten Agam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan surat yang meminta seluruh tahapan seleksi ditunda. Namun, permintaan tersebut langsung mendapat penolakan dari pengurus KONI Agam yang menegaskan proses tetap berjalan sesuai aturan organisasi.


Surat Sekda Agam Nomor 400.4.3.3/233/Disparpora-Ag/2026 tertanggal 10 Juli 2026 ditujukan kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Agam. Isinya meminta agar proses pemilihan Ketua Umum KONI Agam dihentikan sementara sampai adanya supervisi dari KONI Provinsi Sumatera Barat.


Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, M. Luthfi, mengatakan surat tersebut diterbitkan setelah pemerintah daerah menerima pengaduan dari bakal calon dan sejumlah cabang olahraga (cabor) pendukung yang menyampaikan keberatan terhadap proses penjaringan.


Meski demikian, Luthfi tidak menjelaskan siapa pihak yang mengajukan keberatan maupun substansi laporan yang diterima. Ia juga menegaskan surat tersebut tidak bersifat mengikat.


"Surat itu hanya sekadar imbauan kepada pengurus KONI Agam. Jikapun tahapan tetap dilanjutkan, juga tidak apa-apa," ujarnya, Jumat (10/7).


Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan di kalangan pengurus KONI Agam. Pasalnya, surat penundaan diterbitkan bertepatan dengan hari terakhir penyerahan berkas bakal calon, saat tahapan seleksi sedang berlangsung.


Ketua KONI Agam, Edi Busti, mengaku surat tersebut baru diterimanya sekitar pukul 16.30 WIB.


"Sore ini kami menerima surat dari Sekda Agam yang isinya meminta penundaan proses pemilihan Ketua Umum KONI Agam," katanya.


Edi menyoroti alasan penundaan yang dikaitkan dengan supervisi KONI Provinsi Sumatera Barat. Menurutnya, berdasarkan mekanisme organisasi, kewenangan pembinaan dan supervisi terhadap KONI kabupaten tidak serta-merta berada di tangan KONI Provinsi.


"KONI Provinsi akan melakukan supervisi ke KONI Agam. Secara aturan, yang bisa melakukan supervisi hanya Dispora Agam," tegasnya.


Ia bahkan menilai munculnya surat tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap independensi organisasi olahraga.


"Kenapa ada intervensi? Tidak ada kewenangan KONI Provinsi untuk membatalkan proses seleksi," ujarnya.


Menurut Edi, seluruh tahapan penjaringan calon Ketua Umum telah dijalankan secara terbuka, berdasarkan keputusan organisasi, serta dituangkan dalam berita acara tanpa adanya pelanggaran.


"Kami di KONI Agam tidak ada persoalan sejauh ini. Kami juga tidak melakukan pelanggaran. Semua tahapan dilakukan secara transparan, jelas, dan sesuai urutannya," katanya.


Ia juga mempertanyakan perubahan sikap KONI Sumatera Barat. Sebab sebelumnya, surat pemberitahuan tahapan seleksi yang dikirim KONI Agam telah diterima tanpa ada keberatan.


"Sebelumnya surat dari KONI Agam diterima oleh KONI Provinsi. Lalu tiba-tiba ada instruksi untuk menghentikan proses ini," ungkapnya.


Meski mendapat surat dari pemerintah daerah, Edi memastikan tahapan pemilihan Ketua Umum KONI Agam tidak akan dihentikan.


"Komitmen KONI Agam tetap melanjutkan proses tahapan seleksi Ketua Umum KONI Agam," tegasnya.


Ia mengingatkan, tertundanya pemilihan kepengurusan baru berpotensi menghambat agenda pembinaan olahraga di Kabupaten Agam, termasuk keikutsertaan daerah pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat 2026.


"Kalau pemilihan ini tidak rampung, konsekuensinya Agam tidak akan bisa mengikuti Porprov 2026," ujarnya.


Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum IV KONI Agam, Harmen, menilai pemerintah daerah seharusnya mengedepankan komunikasi dan pembinaan sebelum mengeluarkan surat penundaan.


"Tidak ada pembinaan sebelumnya. Seharusnya ada koordinasi antara pemerintah daerah dengan KONI Agam sebelum muncul surat penundaan ini," katanya.


Polemik ini kini memunculkan perhatian publik terhadap tata kelola organisasi olahraga di Kabupaten Agam. Di satu sisi, pemerintah daerah menyatakan surat penundaan hanya berupa imbauan. Di sisi lain, pengurus KONI Agam menegaskan tahapan pemilihan tetap memiliki dasar organisasi untuk dilanjutkan.


Situasi tersebut membuka ruang bagi klarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai dasar hukum supervisi yang dimaksud serta penyelesaian keberatan yang menjadi alasan munculnya surat dari Sekretaris Daerah.(Diwarsyah)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image