Headline

Polres Agam Gagalkan Penyelundupan 244 Ekor Burung, Delapan Cica Daun Dilindungi Hendak Dijual ke Lampung

Agam, Mediorra.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Maninjau berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap satwa dilindungi dengan menangkap seorang pria berinisial KZ (47). Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/VII/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar, tertanggal 19 Juli 2026.

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima BKSDA Resor Maninjau mengenai adanya seseorang yang diduga memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup melintasi wilayah hukum Polres Agam.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satreskrim Polres Agam bersama petugas BKSDA melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.10 WIB, tim menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hijau tua di Jalan Umum Manggopoh–Simpang Empat, tepatnya di depan SPBU Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.


Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan burung di dalam kendaraan yang dikemudikan tersangka. Ketika itu, tersangka diketahui sedang bepergian bersama istri dan anaknya.


Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh burung tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang di wilayah Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Satwa-satwa itu rencananya akan dibawa dan diperdagangkan ke Provinsi Lampung.


Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polres Agam dan BKSDA dalam upaya memberantas perdagangan ilegal satwa yang dilindungi.


"Perdagangan satwa liar yang dilindungi merupakan tindak pidana yang dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Rinto Alwi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hijau tua, satu unit telepon genggam OPPO A18, serta 244 ekor burung, terdiri dari 8 ekor burung Cica Daun (Chloropsis cyanopogon), 188 ekor Pleci, 39 ekor Konin, lima ekor Kapas Tembak, tiga ekor Kutilang Emas, dan seekor Kepodang Emas.


Dari total satwa yang diamankan, delapan ekor burung Cica Daun merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi.


AKP Rinto Alwi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memburu, memperjualbelikan, maupun memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah kepunahan satwa endemik.


"Kami mengajak masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas perburuan atau perdagangan satwa dilindungi agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Kelestarian satwa merupakan tanggung jawab kita bersama," ujarnya.


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Seluruh barang bukti berupa burung yang diamankan akan dilepasliarkan ke kawasan Cagar Alam Maninjau berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Agam. Pelepasliaran akan dilakukan bersama personel BKSDA, Pengadilan Negeri Agam, dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Agam sebagai bagian dari upaya penyelamatan satwa dan pelestarian keanekaragaman hayati.(Diwarsyah)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image