DPRD dan Pemkab Agam Resmi Sepakati Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel
0 menit baca
Agam, Mediorra.com – DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Kabupaten Agam resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam yang digelar di Aula Utama Kantor DPRD Agam, Rabu (1/7/2026).
Pengesahan Ranperda menjadi Perda merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD sekaligus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebelum pengambilan keputusan, Sekretaris DPRD Kabupaten Agam, Ekko Espito, S.STP., M.A., membacakan laporan nota persetujuan antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Agam mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, yang seluruhnya menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua Henrizal dan Muhammad Risman. Turut hadir Bupati Agam Benni Warlis, Sekretaris Daerah M. Lutfi, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc., M.A., menegaskan bahwa pengesahan Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan dan bertanggung jawab.
"DPRD berharap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan selama proses pembahasan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi, kerja sama, serta pembahasan yang berlangsung secara konstruktif hingga Ranperda dapat disahkan menjadi Perda.
Menurutnya, pengesahan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang.
"Setelah ini Perda akan kita ajukan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Dalam waktu 15 hari hasil evaluasi akan kita terima kembali, dan selanjutnya akan segera ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah laporan evaluasi gubernur diterbitkan," jelas Bupati.
Dengan disepakatinya Ranperda menjadi Perda, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam kembali menunjukkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan bertanggung jawab. (Diwarsyah)






