Residivis Curanmor Tiga Kali Keluar-Masuk Penjara, DPO Operasi Sikat Singgalang 2026 Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Agam
0 menit baca
Kab. Agam, Mediorra.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masuk dalam target Operasi Sikat Singgalang 2026. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara.
Pelaku bernama AR (29), warga Jorong Koja, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam di kawasan Pasar Kinali, Kamis (25/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/III/2025/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 4 Maret 2025 terkait pencurian satu unit sepeda motor di halaman Masjid Antokan, Jorong Muko-Muko, Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi menjelaskan, keberhasilan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku di Pasar Kinali. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Setelah dibawa ke Polres Agam dan menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor pada 26 Februari 2025 sekitar pukul 19.15 WIB di halaman Masjid Antokan.
Dari hasil pendalaman penyidik, terungkap bahwa tersangka bukanlah pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. AR diketahui merupakan residivis curanmor yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara. Dua kali ia dihukum dalam perkara curanmor di wilayah hukum Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, dan satu kali menjalani hukuman dalam kasus serupa di wilayah hukum Kota Padang.
Catatan kriminal tersebut menunjukkan bahwa pelaku telah berulang kali terlibat dalam tindak pidana yang sama, namun kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas menjalani hukuman.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Agam dalam memberantas tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga keberadaan buronan tersebut dapat segera diketahui dan diamankan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Dukungan masyarakat sangat membantu dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Agam," ujar Kasat Reskrim Polres Agam.(Diwarsyah)

