Polres Agam Tangkap Terduga Penyalahguna Sabu di Palembayan
AGAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (1/6/2026). dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.40 WIB di depan sebuah kedai yang berada di Jorong Tapian Kandih, Kecamatan Palembayan. Terduga pelaku berinisial IR (37), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Agam IPTU Irfan Leo Dinata mengatakan penangkapan berawal dari operasi yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Agam di lokasi tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok," ujarnya.
Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bungkus kotak rokok merek Class Mild, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna pink.
Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut beserta barang bukti lainnya merupakan miliknya. Namun demikian, polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Agam menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. (*)
