Headline

Polres Agam Bongkar Dugaan Penyelewengan Solar Bersubsidi, Dua Orang Ditetapkan Tersangka


Kab.Agam, Mediorra.com – Komitmen dalam mengawasi distribusi bahan bakar bersubsidi kembali ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Agam. Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan mengamankan dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.


Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Umum Muaro Kandang, Jorong Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.


Kedua tersangka yang diamankan yakni Masrizal (38), seorang petani asal Jorong Limpato, Nagari Anam Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, serta Selvi Afriani (28), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jorong Muaro Kandang, Nagari Salareh Air Barat, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.


Kapolres Agam melalui Kasatreskrim AKP Rinto Alwi, menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat Tim Opsnal melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Agam. Saat itu petugas menemukan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel warna hitam-oranye dengan nomor polisi BA 9930 TA yang dikemudikan oleh Masrizal.


Dari hasil pengamatan di lokasi, kendaraan tersebut diketahui baru saja membongkar sebanyak 13 jerigen yang berisi BBM jenis Bio Solar. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan sopir kendaraan beserta seorang perempuan yang diduga sebagai pembeli atau penampung BBM tersebut.


"Kedua orang tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkap pihak kepolisian.


Dalam kasus ini, negara menjadi pihak yang dirugikan atas dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel warna hitam-oranye nomor polisi BA 9930 TA yang diketahui memiliki tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi.

Tiga belas jerigen yang berisikan BBM jenis Bio Solar.


Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.


Saat ini kedua tersangka telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polres Agam. Penyidikan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.


Polres Agam menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga hak masyarakat serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.(Diwarsyah)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image