DPRD Agam Bahas Ranperda APBD 2025, Raihan WTP ke-12 Jadi Bukti Tata Kelola Keuangan yang Solid
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Risman. Turut hadir Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, jajaran Pemerintah Kabupaten Agam, anggota DPRD, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam penyampaian Nota Pengantar Bupati Agam terhadap Ranperda tersebut, Wakil Bupati Muhammad Iqbal mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2025 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Prestasi tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 35.A/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026. Dengan capaian ini, Kabupaten Agam berhasil mempertahankan opini WTP selama 12 kali berturut-turut, sebuah pencapaian yang mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Atas keberhasilan ini, kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Kabupaten Agam yang telah menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi secara komprehensif, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah,” ujar Muhammad Iqbal.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,53 triliun lebih dan berhasil direalisasikan sebesar 102,14 persen. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Sementara itu, belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp1,57 triliun lebih terealisasi sebesar 94,77 persen, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Wakil Bupati juga berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami berharap proses persetujuan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Agam tidak memerlukan waktu yang terlalu lama, sehingga tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dimulai,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pembahasan secara profesional, cermat, dan mendalam melalui alat kelengkapan dewan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini menjadi tahapan penting dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Agam yang berkelanjutan.(Diwarsyah)

