Headline

Bupati Benni Warlis Tetapkan Penerima Bantuan Permakanan dan Sandang 2026, Perlindungan Sosial bagi Warga Rentan Diperkuat

 


AGAM, Mediorra.com – Pemerintah Kabupaten Agam memperkuat program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dengan menetapkan penerima bantuan permakanan dan sandang Tahun Anggaran 2026 melalui Keputusan Bupati Agam Nomor 169 Tahun 2026.


Kebijakan yang ditanda tangani Bupati Agam Benni Warlis itu menyasar lanjut usia (lansia) terlantar, penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, serta gelandangan dan pengemis di luar panti sosial. Program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan.


Bupati Agam Benni Warlis menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memastikan kehadiran negara dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus.


"Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan namun terlewat dari perhatian pemerintah. Program ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat rentan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka," ujarnya.


Benni juga meminta Dinas Sosial Kabupaten Agam agar proses penyaluran bantuan dilakukan secara cepat, transparan, tepat sasaran, dan mengacu pada hasil verifikasi lapangan sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.


Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, S.Sos., M.Si., mengatakan penetapan penerima bantuan dilakukan melalui pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperkuat dengan asesmen langsung oleh petugas di lapangan.


Menurutnya, penerima bantuan berasal dari masyarakat kurang mampu yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5 dalam DTSEN atau berdasarkan hasil asesmen petugas. Mereka juga dipastikan tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah maupun pemerintah nagari.


"Seluruh calon penerima berasal dari 16 kecamatan di Kabupaten Agam dan telah melalui proses verifikasi serta asesmen oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bersama petugas Dinas Sosial. Langkah ini dilakukan agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," kata Villa Erdi.


Ia menambahkan, verifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk menjaga akurasi data sekaligus memastikan pelaksanaan program  secara adil, transparan, dan akuntabel.


Keputusan Bupati tersebut juga mengatur mekanisme pergantian penerima apabila penerima yang telah ditetapkan meninggal dunia. Pergantian dilakukan melalui berita acara yang diterbitkan Dinas Sosial Kabupaten Agam sehingga penyaluran bantuan tetap berjalan tanpa mengurangi efektivitas pelayanan.


Program bantuan ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial untuk kegiatan Rehabilitasi Sosial Dasar bagi penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan dan pengemis di luar panti sosial.


Penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung pada 29, 30 Juni hingga 1 Juli 2026 dengan membentuk dua tim lapangan. Tim pertama dipimpin Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Hasneril, sedangkan tim kedua dipimpin Pekerja Sosial (Peksos) Erizal bersama jajaran Dinas Sosial Kabupaten Agam.


Pada hari pertama, distribusi diprioritaskan ke enam kecamatan sebelum dilanjutkan ke kecamatan lainnya hingga seluruh penerima yang telah ditetapkan menerima haknya.


Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Agam berharap bantuan permakanan dan sandang mampu meringankan beban masyarakat rentan sekaligus memperkuat perlindungan sosial yang berkeadilan, berkelanjutan, dan tepat sasaran di Kabupaten Agam.(Diwarsyah)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image