Aksi Jambret Berakhir Singkat, Pelaku Ditangkap Kurang dari Dua Jam di Agam
Pelaku diketahui bernama Gusti Putra Delmi (33), warga Jorong Baruah, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Ia ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ringan atau penjambretan terhadap seorang pelajar.
Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi, SH, MH menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima setelah kejadian berlangsung.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Manggopoh–Bukittinggi, Jorong Bandar Baru, Nagari Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung. Saat itu korban, Veza Sri Purnama (16), tengah mengendarai sepeda motor sambil membonceng temannya.
Ketika melintas di lokasi kejadian, pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor mendekati sisi kanan korban. Dengan cepat, pelaku mengambil satu unit telepon genggam Samsung A05S warna ungu yang berada di kantong atau bagasi depan sepeda motor korban.
Usai merampas telepon genggam tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Namun korban bersama rekannya segera melakukan pengejaran hingga ke kawasan Pasar Lama Lubuk Basung dan berlanjut ke arah Jorong Balai Ahad.
Informasi mengenai aksi penjambretan itu dengan cepat diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam yang kemudian bergerak menuju lokasi pelarian pelaku. Berkat koordinasi yang baik antara petugas, korban, dan masyarakat setempat, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang segera memberikan informasi kepada petugas," ungkap AKP Rinto Alwi.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 2405 TD yang digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon genggam Samsung A05S warna ungu milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara, penyidik menetapkan Gusti Putra Delmi sebagai tersangka dan melakukan penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka diduga melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Agam menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan warga. (Diwarsyah)
