Headline

Residivis Spesialis Pencurian Kotak Amal Dibekuk Satreskrim Polres Agam di Ampek Nagari

Agam, Mediorra.com — Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam bersama personel Polsek Palembayan berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian yang diduga kembali beraksi membobol kotak amal mushalla di wilayah Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.


Pelaku diketahui bernama Fajar Rianto alias Fajar (32), warga Jorong Bawan Tuo, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Ia diamankan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah orang tuanya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.


Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 8 April 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian kotak amal di Mushalla Al Mukmin, Salareh Aia, Kecamatan Palembayan.


Kasat Reskrim AKP Rinto Alwi, S.H., M.H. Polres Agam menjelaskan, pelaku diduga mencuri uang kotak amal sebesar Rp2,7 juta yang terjadi pada Rabu, 8 April 2026 lalu. Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi persembunyiannya di kawasan Bawan Tuo.


“Saat petugas tiba di rumah orang tua pelaku, tersangka ditemukan sedang tidur. Tim langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.


Dalam pemeriksaan di ruang Satreskrim, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kotak amal di Mushalla Al Mukmin. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif.


Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang jepit begol dan satu buah obeng yang telah dimodifikasi menggunakan kunci busi, yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.


Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus pencurian di wilayah Kecamatan Palembayan. Pada Februari 2025, pelaku pernah terlibat kasus pencurian handphone yang diselesaikan secara restorative justice (RJ). Selanjutnya pada Juni 2025, ia kembali melakukan pencurian handphone dan divonis lima bulan penjara serta sempat menjalani hukuman di Lapas Maninjau.


Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP.


Selama proses penangkapan dan pengamanan berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.(Diwarsyah)
 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image