DPRD Agam Bahas Pencabutan Perda BUMNag, Bupati Tegaskan Demi Kepastian Hukum dan Kemajuan Nagari
Rapat yang berlangsung di Aula Utama DPRD Agam tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam, Henrizal, dan dihadiri Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, MM Dt Tan Batuah, unsur Forkopimda, para asisten, anggota DPRD, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Dalam penyampaiannya, Bupati Agam Benni Warlis memberikan jawaban secara komprehensif atas berbagai pandangan, pertanyaan, dan saran yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 bukan merupakan langkah mundur, melainkan bagian dari penyesuaian regulasi demi kepastian hukum dan sinkronisasi dengan aturan pemerintah pusat.
Menurutnya, perubahan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang secara mendasar mengubah status hukum BUMNag menjadi badan hukum resmi.
“Perubahan substansi ini berdampak luas terhadap kelembagaan, tata kelola, serta hubungan hukum, sehingga Perda Nomor 2 Tahun 2018 tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Benni Warlis dalam forum paripurna.
Bupati juga memastikan bahwa proses pencabutan perda tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, langkah itu justru menjadi bentuk efisiensi jangka panjang karena proses penyusunannya dilakukan tanpa melibatkan pihak ketiga.
Selain itu, Benni Warlis turut menepis kekhawatiran sejumlah fraksi terkait potensi terganggunya operasional BUMNag yang saat ini telah berjalan di berbagai nagari. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak akan menghambat aktivitas maupun ruang gerak usaha BUMNag dalam mendukung perekonomian masyarakat.
“Transisi hukum ini tidak akan mengintervensi operasional BUMNag yang sedang berjalan. Aktivitas ekonomi masyarakat nagari tetap berjalan aman dan kondusif,” tegasnya.
Dengan disampaikannya jawaban pemerintah daerah tersebut, pembahasan Ranperda Pencabutan Perda BUMNag diharapkan dapat segera berlanjut ke tahapan berikutnya guna melahirkan regulasi yang lebih adaptif, selaras dengan ketentuan nasional, serta mampu memperkuat pembangunan ekonomi nagari di Kabupaten Agam. (Diwarsyah)

