Kamis, 15 Januari 2026

Solok Selatan, Mediorra — Polres Solok Selatan bersama Tim Intel Kodim 0309 Solok melaksanakan operasi gabungan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Balun, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan, Rabu (14/01/2026).

Tim Gabungan Polres Solok Selatan Gerebek PETI di Pakan Rabaa

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Solok Selatan, Ipda Henki Saputra, S.M. Operasi difokuskan pada lokasi tambang emas ilegal berupa lubang-lubang tikus yang diduga masih aktif digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin.


Ipda Henki Saputra, S.M., menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Sumatera Barat melalui Kapolres Solok Selatan. Kegiatan ini juga sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga aset negara sekaligus memulihkan kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan ilegal.


Untuk mencapai lokasi sasaran, tim gabungan harus menempuh perjalanan sekitar dua jam dengan berjalan kaki. Kondisi medan yang cukup sulit diduga memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk melarikan diri sebelum petugas tiba. Meski demikian, petugas menemukan sejumlah lubang galian emas serta beberapa peralatan yang diyakini digunakan dalam aktivitas PETI.


“Meski pelaku tidak berhasil diamankan, kami menemukan lubang galian emas dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal. Seluruh peralatan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ungkap Ipda Henki Saputra, S.M.


Selain memusnahkan peralatan, tim gabungan juga melakukan penutupan lubang-lubang galian dan memasang garis polisi di area tersebut guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.


Pada kesempatan itu, Ipda Henki Saputra, S.M., mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan emas tanpa izin maupun aktivitas tambang ilegal lainnya. Hal tersebut penting demi keselamatan bersama serta kelestarian lingkungan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam penegakan hukum. “Kami berharap masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam praktik illegal mining. Apabila menemukan indikasi kegiatan tambang ilegal, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” tegasnya.


Polres Solok Selatan menegaskan bahwa penertiban PETI akan terus dilakukan secara berkesinambungan sepanjang tahun 2026 sebagai wujud komitmen menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta penegakan hukum di wilayah Ka

bupaten Solok Selatan.