DPRD Agam Sepakati Masukan Bupati, Ranperda Pelayanan Publik Masuk Tahap Pembahasan.
Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Agam di Aula Utama Gedung DPRD Kabupaten Agam, Lubuk Basung, Senin (5/10).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc., MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Risman dan Aderia, SP., MM. Rapat turut dihadiri Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, MM., Dt. Tan Batuah, bersama unsur Forkopimda, anggota DPRD, para asisten sekretariat daerah, staf ahli bupati, kepala OPD, serta undangan lainnya.
Dalam paripurna tersebut, tujuh fraksi DPRD Agam secara bergiliran menyampaikan tanggapan dan jawaban atas sejumlah saran, pendapat, serta masukan yang disampaikan Bupati Agam melalui Pandangan Umum terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah penyempurnaan rumusan dalam pasal-pasal Ranperda. Fraksi-fraksi DPRD menilai aspek teknis penyusunan dan ketepatan redaksional perlu diperhatikan agar setiap ketentuan memiliki keterkaitan yang jelas dengan pasal lainnya serta tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Masukan tersebut pada prinsipnya mendapat respons positif dari fraksi-fraksi DPRD. Sejumlah usulan perbaikan terhadap teknik penyusunan draf dinilai penting untuk memastikan Ranperda yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan sistematis.
Secara umum, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Agam menyatakan dapat menerima dan sependapat dengan berbagai masukan konstruktif yang disampaikan Bupati Agam.
Sementara terhadap sejumlah poin yang masih membutuhkan pendalaman, DPRD Agam menyatakan kesiapan untuk membahasnya lebih lanjut bersama tim asistensi Pemerintah Kabupaten Agam.
Pembahasan lanjutan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Ranperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik sendiri diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen hukum daerah dalam memperkuat tata kelola pelayanan kepada masyarakat. Regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masyarakat maupun penyelenggara pelayanan publik, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan di Kabupaten Agam.
Kesamaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam dalam tahap pembahasan ini menjadi bagian dari proses membangun produk hukum daerah yang lebih matang, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan Ranperda tidak hanya berorientasi pada penyempurnaan aspek regulasi, tetapi juga pada bagaimana aturan tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung pelayanan publik yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Diwarsyah)

