Satresnarkoba Polres Agam Amankan 34 Paket Diduga Sabu di Manggopoh, Pria 46 Tahun Ditangkap.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (46), warga Jorong Pasa Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di teras depan rumah yang berada di Jorong Pasa Durian, Nagari Manggopoh. Dari penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan 34 paket narkotika golongan I yang diduga jenis sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kotor keseluruhan sekitar 9,25 gram.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua kemasan berwarna hitam merek Gatsby, satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Agam IPTU Irfan Leo Dinata, S.H., M.H. dalam laporan kepada Kapolres Agam menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah personel operasional Satresnarkoba melakukan tindakan kepolisian terhadap terlapor.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Dalam laporan itu disebutkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, terlapor bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Agam dalam melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Hingga kini, proses hukum terhadap terlapor masih berlangsung. Status dan keterlibatan terlapor selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.(Diwarsyah)
