Headline

73,3 Kg Ganja Dimusnahkan BNNP Sumbar, Dua Kasus Bongkar Jaringan Peredaran.


PADANG, Mediorra.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan sebanyak 73.387,96 gram atau sekitar 73,3 kilogram ganja hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Krematorium HBT Bukit Sentiong, Kota Padang, Kamis (24/9/2026).

Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Barat.

«“Kegiatan ini bukan sekadar seremoni pemusnahan barang bukti. Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Toton dalam konferensi pers.»

Dua Kasus, Puluhan Kilogram Ganja Diamankan

Kasus pertama diungkap pada 6 September 2026 di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Petugas menghentikan sebuah mobil yang dikendarai tersangka berinisial MR dan AAZ dan menemukan sejumlah paket ganja.

Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke Kuranji, Kota Padang. Seorang tersangka berinisial TRAR turut diamankan dan disebut dalam perkara tersebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai pengendali.

Dari kasus pertama, total berat bersih barang bukti mencapai 44.084,46 gram. Sebanyak 43.654,64 gram di antaranya dimusnahkan.

Kasus kedua diungkap pada 15 September 2026, bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman ganja lintas Sumatera Utara–Sumatera Barat.

Petugas kemudian mengamankan ganja dari sebuah mobil yang dikendarai tersangka berinisial SW di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam. Dalam proses tersebut, pengemudi berinisial TO disebut sempat berupaya melarikan diri.

Pengembangan berikutnya dilakukan hingga ke Padang Panjang. Petugas menangkap tersangka berinisial A, yang berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut mengaku mendapat perintah dari seorang narapidana berinisial Solihin yang berada di Lapas Kelas IIB Bukittinggi.

Dari kasus kedua, total berat bersih ganja yang diamankan mencapai 29.853,32 gram, dengan 29.733,32 gram di antaranya dimusnahkan.

BNNP Sumbar Perkuat Kolaborasi

Toton menegaskan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi antara aparat penegak hukum dan berbagai unsur terkait.

Ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah sekaligus memberikan informasi terkait dugaan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama agar ruang peredaran barang terlarang tersebut semakin sempit.

Pemusnahan puluhan kilogram ganja itu sekaligus menjadi penanda bahwa pengungkapan kasus tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi dilanjutkan dengan proses hukum dan pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan.

Dengan dua kasus yang berhasil diungkap dan lebih dari 73 kilogram ganja dimusnahkan, BNNP Sumbar kembali menegaskan upaya memutus rantai peredaran narkotika di Ranah Minang.(Diwarsyah)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image