Headline

Gerak Cepat Satreskrim Polres Agam, Tersangka Pembacokan Ditangkap Kurang dari 24 Jam


LUBUK BASUNG, Mediorra.com – Kesigapan jajaran Satreskrim Polres Agam dalam mengungkap tindak pidana kembali dibuktikan. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dugaan penganiayaan berat (pembacokan), Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku di wilayah Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar, tertanggal 29 Juli 2026.


Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara itu merupakan hasil gerak cepat personel setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.


"Begitu menerima informasi dari masyarakat terkait lokasi keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan," ujar AKP Rinto Alwi.


Ia menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan berat tersebut terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026. Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah istrinya di Nagari Batu Ampa, Kecamatan Lubuk Basung.


Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Satreskrim langsung menuju lokasi. Setibanya di rumah tersebut, petugas mendapati terduga pelaku berada di dalam rumah dan segera mengamankannya tanpa perlawanan.


Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Agam guna menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan.


Tersangka diketahui bernama BJ (61), seorang petani, warga Dusun II Padang Kaciak, Jorong Batu Hampar, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.


Sementara itu, laporan perkara tersebut diajukan oleh MS (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kampung Parik, Jorong III Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung.


Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang sekitar 70 sentimeter yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


AKP Rinto Alwi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan komitmen Polres Agam dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.


"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Serahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Agam masih melanjutkan proses penyidikan, melengkapi administrasi perkara, menyita barang bukti, serta mempersiapkan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.(Diwarsyah)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image