Satreskrim Polres Agam Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Manggopoh, Sejumlah Barang Bukti Berhasil Diamankan
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/131/VII/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 2 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan terduga pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak menuju rumah orang tua pelaku di Jorong Padang Tongga, Nagari Manggopoh, yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial R (30) yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengambil sejumlah barang milik korban saat rumah dalam keadaan kosong, yakni satu unit televisi merek Panasonic, dua unit Matrix TV, satu unit kulkas, satu unit mesin jahit, serta satu unit mesin kukur kelapa.
Petugas kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berhasil ditemukan, di antaranya satu unit televisi Panasonic warna hitam, dua unit Matrix TV, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.
Kasat Reskrim mengatakan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprint Kap/48/VII/2026/Satreskrim tertanggal 7 Juli 2026 dan saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Agam masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Agam juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Lubuk Basung, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang hendak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, agar memastikan seluruh pintu dan jendela telah terkunci dengan baik. Bila perlu gunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian rumah kosong," pungkasnya.
Hingga proses penangkapan dan pengamanan berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(Diwarsyah)
