Headline

Operasi Jaran Singgalang 2026, Polres Agam Amankan Remaja Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor.


AGAM, Mediorra.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Jaran Singgalang 2026.

Terduga pelaku berinisial AAG (15), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Karena masih di bawah umur, identitas lengkap terduga pelaku tidak dipublikasikan untuk menjamin perlindungan terhadap anak.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jorong Pakan Rabaa, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait hilangnya sepeda motor milik warga di Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 21 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah pada malam hari. Namun, ketika bangun pada pagi harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Kasus itu kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/25/X/2025/SPKT/Polsek Tanjung Raya I/Polres Agam/Polda Sumbar tanggal 19 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Agam berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin KBO Reskrim Polres Agam Ipda Isman Bukhori, SH, bersama personel Tim Opsnal Satreskrim dan Kanit Polsek Tanjung Raya kemudian bergerak melakukan penangkapan.

Saat diamankan, terduga pelaku disebut tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru dengan nomor polisi BA 5216 LC, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja KR 150 K warna biru tanpa nomor polisi.

Untuk sepeda motor Kawasaki Ninja tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman karena saat diamankan terduga pelaku belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan berupa BPKB maupun STNK.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku yang masih berusia anak dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak serta prinsip perlindungan terhadap anak.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Agam dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Agam.(Diwarsyah)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image